PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b menjadi dasar PP untuk melakukan penilaian tugas tambahan anggota Polri dengan cara memberi nilai 4 (empat) pada setiap tugas tambahan yang dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan tugas tambahan dituangkan dalam surat keterangan tugas tambahan dan rekapitulasi nilai tugas tambahan dituangkan dalam formulir penilaian tugas tambahan. (3) Bentuk surat keterangan tugas tambahan, tata cara pengisian dan bentuk formulir nilai tugas tambahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
