PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 9
BAB 2 — ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
(1) Ankum berwenang terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berwenang: a. menjatuhkan hukuman disiplin berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan mengikuti pendidikan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan gaji berkala paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
- penundaan kenaikan pangkat untuk paling singkat 1 (satu) periode dan paling lama 1 (satu) tahun; dan
- penempatan dalam tempat khusus paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari; b. menjatuhkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik; c. memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin melalui Ankum; dan d. menyelenggarakan sidang disiplin. (2) Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. membersihkan lingkungan Satker; b. membersihkan kendaraan dinas; c. merawat taman di lingkungan Satker;
d. piket secara berturut-turut paling lama 7 (tujuh) hari; dan/atau e. tindakan fisik lainnya yang bersifat pembinaan. (3) Ankum Berwenang Terbatas dalam melaksanakan Sidang Disiplin terhadap Terduga pelanggar berdasarkan atas perintah Ankum Berwenang Penuh.
