PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian...
Pasal 78
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/42/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Polri; b. Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin yang Dilakukan Anggota Polri di Lingkungan Polri; dan c. Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/44/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin bagi Anggota Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
