PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 44
BAB 3 — PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan penyegaran/seminar/ workshop Katpuan menggunakan anggaran Polri atau anggaran instansi, badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus. (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Katpuan Khusus menggunakan anggaran instansi, badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus. (3) Besaran biaya untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan Katpuan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
