PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI
Periode waktu verifikasi dihitung sejak pejabat Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda serta Kasatker di lingkungan Polda dan jajarannya yang lama mengemban tugasnya sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Kapolri tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri pada Tahun Anggaran Berjalan.
