PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Verifikasi dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. transparansi, yaitu verifikasi dilaksanakan untuk menjamin keterbukaan dalam kegiatan pemeriksaan; b. akuntabel, yaitu pelaksanaan verifikasi dapat dipertanggungjawabkan; c. nesesitas, yaitu verifikasi dilaksanakan untuk kepentingan kinerja organisasi di lingkungan Polri; d. terpadu, yaitu verifikasi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai Satker di lingkungan Polri.
