Pasal 41
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tongkat komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, terdiri dari: a. tongkat komando tingkat pusat; dan b. tongkat komando tingkat daerah. (2) Tongkat komando tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh: a. Kapolri; b. Kabareskrim Polri; c. Kabaharkam Polri; d. Kabaintelkam Polri; e. Kalemdikpol; f. Kakorbrimob Polri; g. Kakorlantas Polri; h. Ketua STIK, Kasespim dan Gubernur Akpol; i. Para Dir pada Baharkam Polri; j. Ka. Sekolah dan Kapusdik fungsi; k. Kasat dan Kaden pada Korbrimob Polri; l. Kakortarsis dan Kadentar; dan m. Kayanma Polri. (3) Tongkat komando tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh:
a. Kapolda; b. Para Diropsnal; c. Kasatbrimobda; d. Ka. SPN; e. Kapolrestabes, Kapolrestro, Kapolresta dan Kapolres. (4) Bentuk, ukuran, bahan dan warna tongkat komando tercantum dalam lampiran “Z” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
