PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 38
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, terdiri dari: a. sepatu, meliputi:
- sepatu dinas harian;
- sepatu dinas lapangan, terdiri atas: a) warna hitam; b) warna putih; c) warna cokelat muda gurun; dan d) warna hitam kombinasi putih;
- sepatu dinas tunggang;
- sepatu dinas kerja (safety shoes);
- sepatu dinas ankleboots;
- sepatu dinas Polwan tali satu; dan
- sepatu pantofel.
b. kaus kaki, meliputi:
- kaus kaki dinas harian;
- kaus kaki dinas lapangan, terdiri atas: a) warna hitam; b) warna putih; dan c) warna cokelat muda gurun.
