Pasal 36
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, terdiri dari: a. pet; b. baret; c. fieldcap; d. helm; e. peci; f. muts; g. nursecap; dan h. jilbab. (2) Pet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh anggota Polri sesuai golongan kepangkatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pati, dengan hiasan untaian padi dan kapas, lis berupa pita dan emblem Tribrata warna kuning emas; b. Pamen, dengan hiasan untaian padi dan lis berupa pita dan emblem Tribrata warna kuning emas;
c. Pama, tanpa hiasan klep dengan lis berupa pita dan emblem Tribrata warna kuning emas; dan d. Bintara dan Tamtama tanpa hiasan klep dengan lis berupa pita warna cokelat dan emblem Tribrata warna putih metalik. (3) Baret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi: a. Brimob, dengan baret warna biru dongker, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem merah; b. Sabhara, dengan baret warna cokelat tua, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem kuning; c. Polair dan Poludara, dengan baret warna biru benhur, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem biru tua; d. Polsatwa, dengan baret warna cokelat tua, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem hitam; e. Provos, dengan baret warna biru muda, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem biru muda; dan f. Pamkol dan Satsik, dengan baret warna cokelat tua, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar merah maroon. (4) Fieldcap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh anggota Polri selain pengguna baret dan fungsi Lantas sesuai golongan kepangkatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pati, dengan hiasan untaian padi dan kapas, lis dan emblem Tribrata warna kuning emas; b. Pamen, dengan hiasan untaian padi dan lis dan emblem Tribrata warna kuning emas; c. Pama, tanpa hiasan klep dengan lis dan emblem Tribrata warna kuning emas; dan d. Bintara dan Tamtama tanpa hiasan klep dan lis dengan emblem Tribrata warna putih. (5) Helm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. helm baja/anti peluru warna hitam/cokelat digunakan oleh fungsi Brimob, Sabhara dan Densus 88 AT; b. helm Dalmas warna cokelat tua kombinasi cokelat muda dengan logo Tribrata digunakan oleh fungsi Brimob dan Sabhara; c. helm pengendara warna putih kombinasi biru dengan logo Tribrata dan tulisan POLISI dibagian belakang digunakan oleh fungsi Patwal Roda Dua Lantas dan Provos; d. helm pengendara warna cokelat tua kombinasi cokelat muda dengan logo Tribrata dan tulisan POLISI di bagian belakang digunakan oleh fungsi Patwal Roda Dua Sabhara; e. helm Protokol warna putih dengan logo Tribrata dan lis kuning reflektif digunakan oleh Danup-I, pasukan Protokol, Pembawa Panji-Panji; f. helm Provos warna putih dengan tulisan PROV di bagian depan digunakan oleh Provos pada dinas jaga/piket; g. helm kerja warna biru dengan logo Tribrata digunakan oleh fungsi Polair, Poludara dan pelayanan jaringan TI; dan h. helm latihan warna hitam digunakan oleh anggota Polri pada latihan. (6) Peci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, digunakan oleh PNS Polri pada PDU PNS Polri dan seragam Korpri. (7) Muts sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, digunakan oleh Pramugari Polisi Udara pada PDU-I dan PDU- III. (8) Nursecap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, digunakan oleh aramedic wanita. (9) Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita pada PD Berjilbab.
