PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 2 — PAKAIAN DINAS UMUM
(1) PDU PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, digunakan untuk upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, upacara Hari Bhayangkara, upacara hari besar nasional, ziarah nasional, kecuali upacara/kegiatan kekorprian menggunakan seragam Korpri. (2) PDH PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, digunakan untuk pelaksanaan dinas sehari-hari.
(3) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Umum PNS Polri tercantum pada lampiran “E” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
