Pasal 70
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Pengawasan pelaksanaan Putusan Sidang KEPP dan Komisi Banding dilaksanakan oleh pengemban fungsi Propam Polri bidang rehabilitasi personel, yang teknis pengawasannya dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Kepala Kesatuan Pelanggar. (2) Kepala Kesatuan Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelanggar selama:
a. 6 (enam) bulan sejak diterimanya salinan putusan sidang terhadap penjatuhan sanksi yang bersifat etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; b. 6 (enam) bulan sejak dikembalikannya pelanggar setelah menjalani sanksi yang bersifat etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; c. 1 (satu) bulan setelah pelanggar melaksanakan sanksi yang bersifat administratif berupa demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; dan d. menunggu proses diterbitkannya administrasi PTDH sebagai anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
(3) Setelah masa pengawasan dan penilaian berakhir, Kepala Kesatuan Pelanggar membuat laporan hasil pengawasan dan penilaian untuk disampaikan kepada pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel dengan tembusan kepada pengemban fungsi Inspektorat Pengawasan, fungsi SDM, dan fungsi hukum. (4) Format Laporan hasil pengawasan dan penilaian tercantum dalam lampiran ”J” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
