Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Putusan sidang bersifat etika, diregistrasi ke sekretariat KKEP paling lama 2 (dua) hari kerja untuk diserahkan langsung kepada pelanggar setelah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KKEP. (2) Pelanggar wajib melaksanakan putusan sidang bersifat etika: a. pada saat putusan selesai dibacakan, untuk penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; dan b. setelah mendapat surat pemberitahuan dari pengemban fungsi SDM Polri bidang perawatan personel atau panitia penguji kesehatan personel Polri atau fungsi Propam Polri bidang rehabilitasi personel atau Lemdikpol untuk penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (3) Sekretariat KKEP menyerahkan salinan Putusan Sidang bersifat etika kepada: a. Kepala Satuan Pelanggar dan pengemban fungsi Rehabilitasi untuk penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; dan
b. pengemban fungsi SDM Polri bidang perawatan personel atau panitia penguji kesehatan personel Polri atau fungsi Propam Polri bidang rehabilitasi personel atau Lemdikpol untuk penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (4) Pengemban fungsi SDM Polri bidang perawatan personel atau panitia penguji kesehatan personel Polri atau fungsi Propam Polri bidang rehabilitasi personel atau Lemdikpol melaksanakan putusan terhadap sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri kepada Pelanggar, paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Putusan KKEP. (5) Setelah melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengemban fungsi SDM Polri bidang perawatan personel atau panitia penguji kesehatan personel Polri atau fungsi Propam Polri bidang rehabilitasi personel atau Lemdikpol segera menyerahkan kembali Pelanggar kepada kepala satuan Pelanggar paling lama 2 (dua) hari kerja.
