Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Putusan Sidang menyatakan bahwa Pelanggar: a. terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran KEPP; dan b. tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP. (2) Putusan Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar, berupa: a. sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan putusan yang bersifat mengikat; dan/atau b. sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan putusan yang bersifat rekomendasi. (3) Penjatuhan sanksi dalam putusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat kumulatif dan/atau alternatif dan memperhatikan tujuan penghukuman. (4) Putusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan bebas dari tuntutan yang tertuang dalam putusan KKEP. (5) Tujuan penghukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran “G” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
