Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Pengemban fungsi hukum paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP membuat pendapat dan saran hukum sekurang-kurangnya memuat: a. fakta-fakta yang ditemukan dalam berkas; b. analisis fakta dan yuridis; dan c. rekomendasi perlu atau tidaknya dilakukan sidang KKEP. (2) Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pertimbangan: a. untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan sidang KKEP; b. dalam pembentukan KKEP; c. bagi penuntut dalam menyusun surat persangkaan; atau d. bagi KKEP dalam menyusun putusan. (3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pendapat dan saran hukum dari pengemban fungsi hukum, Sekretariat KKEP mengajukan usulan pembentukan KKEP kepada pejabat pembentuk KKEP. (4) Pejabat pembentuk KKEP mengeluarkan surat perintah pembentukan KKEP paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan pembentukan KKEP. (5) Dalam hal pendapat dan saran hukum merekomendasikan tidak memenuhi syarat dilaksanakan sidang KKEP, Akreditor melaksanakan gelar untuk mengkaji kembali berkas Pemeriksaan Pendahuluan serta rekomendasi pendapat dan saran hukum.
