Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Dalam hal kesimpulan hasil gelar dinyatakan bukan merupakan pelanggaran KEPP, Akreditor mengajukan rekomendasi kepada pejabat pembuat surat perintah. (2) Pejabat pembuat surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima kesimpulan hasil gelar, wajib memberikan jawaban menolak atau menerima rekomendasi yang diajukan Akreditor. (3) Dalam hal Pejabat pembuat surat perintah menerima rekomendasi kesimpulan hasil gelar, maka Pejabat pembuat surat perintah menerbitkan surat perintah penutupan pemeriksaan. (4) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat perintah penutupan pemeriksaan, Akreditor menerbitkan penetapan penutupan pemeriksaan. (5) Format surat perintah penutupan pemeriksaan dan penetapan penutupan pemeriksaan tercantum dalam lampiran ”D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
