Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilaksanakan oleh Akreditor berdasarkan surat perintah. (2) Pelaksanaan Audit Investigasi didasarkan pada: a. Laporan/Pengaduan dari masyarakat atau anggota Polri; b. surat/nota dinas/disposisi dari pejabat struktural di lingkungan Polri terhadap komplain, informasi, dan temuan dari fungsi pengawasan; dan c. rekomendasi dari pengemban fungsi Paminal yang dilampiri dengan bukti-bukti hasil penyelidikan. (3) Laporan/Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam Laporan Polisi Model B yang diregistrasi oleh pengemban fungsi Propam pada bidang pelayanan pengaduan. (4) Surat/nota dinas/disposisi dan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dituangkan dalam Laporan Informasi yang dibuat oleh pengemban fungsi Wabprof yang diregistrasi pada fungsi pelayanan pengaduan Propam. (5) Audit investigasi terhadap Laporan Polisi Model B dan Laporan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat perintah. (6) Hasil audit investigasi ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar yang diikuti oleh fungsi Inspektorat Pengawasan, fungsi SDM, fungsi hukum, dan fungsi Propam (Wabprof, Provos, dan Paminal), untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan. (7) Dalam hal hasil gelar terhadap Laporan Informasi belum dibuatkan Laporan Polisi Model B, dibuat Laporan Polisi Model A. (8) Format Laporan Informasi, Laporan Polisi Model A, dan Laporan Polisi Model B tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
