PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 15
BAB 3 — KOMISI BANDING
(1) Kapolri berwenang membentuk Komisi Banding. (2) Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan Komisi Banding kepada: a. Wakapolri, untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Kapolda, untuk tingkat Polda.
