Pasal 13
BAB 2 — KKEP
KKEP berwenang: a. memanggil Terduga Pelanggar untuk didengar keterangannya di persidangan; b. menghadirkan Pendamping yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar atau yang ditunjuk oleh KKEP sebagai Pendamping;
c. menghadirkan Saksi dan Ahli untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan di persidangan; d. mendatangi tempat-tempat tertentu yang ada kaitannya dengan kepentingan persidangan; e. meneliti berkas Pemeriksaan Pendahuluan sebelum pelaksanaan sidang dan menyiapkan rencana pemeriksaan dalam persidangan; f. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terduga Pelanggar, Saksi, dan Ahli mengenai sesuatu yang diperlukan atau berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar; g. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Pendamping terkait dengan kelengkapan administrasi sebagai Pendamping; h. membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan; i. membuat putusan dan/atau rekomendasi hasil Sidang KKEP; dan j. mengajukan rekomendasi putusan KKEP bersifat administratif kepada pejabat pembentuk KKEP.
