Pasal 95
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya pelatihan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, merupakan sejumlah kebutuhan biaya pelatihan yang anggarannya telah disediakan dan dikelola oleh salah satu satuan kerja penyelenggara latihan.
(2) Biaya pelatihan yang dipusatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b merupakan sejumlah kebutuhan biaya pelatihan terpusat yang anggarannya dikelola di tingkat pusat.
(3) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. honorarium, Pelatih dan kepanitiaan; b. konsumsi pelatihan; c. ATK/administrasi pelatihan; d. cetak materi pelatihan untuk peserta; e. akomodasi pelatihan; f. transportasi (biaya perjalanan pulang dan pergi peserta, pelatih, panitia latihan); g. dukungan praktek lapangan; dan h. penyusunan silabus dan bahan latihan.
