PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 73
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Apabila sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan pelatihan tidak tersedia di Lembaga Polri, dapat digunakan sarana dan prasarana di luar Polri untuk mendukung kegiatan pelatihan yang disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelatihan.
