PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS PELATIHAN
(1) Pelatihan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, bertujuan untuk membentuk, memelihara serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan perorangan.
(2) Pelatihan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. dasar; dan b. lanjutan.
