PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 65
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
Kriteria Hanjar/latih sebagai berikut: a. sistimatis, yaitu berurutan, tidak tumpang tindih dan bertahap/berjenjang; b. relevan, yaitu sesuai kebutuhan peserta dan kompetensi; dan c. efisien, yaitu menggunakan format yang mudah, kalimat sederhana/mudah dicerna.
