PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 60
BAB 4 — KOMPONEN PELATIHAN
(1) Pelatih organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a merupakan pegawai negeri pada Polri yang secara struktural bertugas di lembaga pendidikan dan pelatihan Polri.
(2) Pelatih non organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b merupakan pegawai negeri pada Polri atau di luar Polri baik dari dalam maupun luar negeri.
