Pasal 32
BAB 3 — MANAJEMEN PELATIHAN
(1) Struktur organisasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri dari: a. pelindung dan penasihat; b. pengawas; c. direktur pelatihan; d. wakil direktur pelatihan;
e. sekretaris; f. bendahara; dan g. seksi-seksi.
(2) Pejabat pada struktur organisasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:
a. pelindung dan penasihat:
memberikan arahan, saran dan masukan agar pelaksanaan pelatihan dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna (efektif dan efisien) sesuai dengan tujuan pelatihan; dan
mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan; b. pengawas:
mengawasi semua unsur pelaksana apakah telah atau belum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mempedomani renlat yang telah ditetapkan serta petunjuk dalam pedoman pelatihan; dan
melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan pelatihan; c. direktur pelatihan:
bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pelatihan sesuai dengan renlat;
secara langsung memimpin seluruh proses pelaksanaan pelatihan agar dapat berjalan dengan aman dan lancar; dan
bertanggung jawab kepada pimpinan yang ditunjuk (tingkat Pusat), kepada Kapolda (tingkat wilayah); d. wakil direktur pelatihan:
membantu ketua pelaksana pelatihan dalam menjalankan tugasnya; dan
mewakili ketua pelaksana apabila berhalangan; e. sekretaris:
menyiapkan administrasi pelaksanaan pelatihan;
membuat laporan hasil pelaksanaan pelatihan; dan
melaksanakan tugas kesekretariatan secara lengkap; f. bendahara:
mengajukan rencana kebutuhan anggaran pelatihan; dan
membuat pertanggung jawaban keuangan yang digunakan selama pelaksanaan; g. seksi-seksi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan.
(3) Pejabat pada struktur organisasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh kepala kesatuan penyelenggara pelatihan.
