Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pelatihan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu pelatihan yang dilaksanakan mempunyai dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
b. akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pelatihan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. transparansi, yaitu segala upaya dan tindakan harus dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
d. humanis, yaitu pelatihan yang dilakukan senantiasa memperhatikan aspek penghormatan, perlindungan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e. bertingkat, yaitu penyelenggaraan pelatihan dilakukan sesuai tingkatan kompetensi guna mendapatkan kualitas hasil yang maksimal;
f. bertahap, yaitu penyelenggaraan pelatihan dengan memperhatikan tahapan yang telah ditentukan guna dapat terukur; dan
g. berlanjut, yaitu penyelenggaraan pelatihan dilakukan secara terus menerus guna mencapai profesionalisme yang lebih tinggi atau sebanding dari kebutuhan pelayanan yang dibutuhkan.
