PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 28
BAB 3 — MANAJEMEN PELATIHAN
(1) RGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, disusun untuk memberikan gambaran secara singkat tentang seluruh proses kegiatan pelatihan yang akan dilaksanakan.
(2) RGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. latar belakang; b. tujuan; c. urgensi; dan d. sasaran yang ingin dicapai.
(3) RGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri: a. surat perintah penyelenggara/kepanitiaan; b. struktur organisasi pelatihan; c. kebutuhan anggaran dan logistik; d. peta daerah latihan; dan
e. jaring komunikasi.
