PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 24
BAB 3 — MANAJEMEN PELATIHAN
Tahap perencanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilaksanakan oleh kesatuan penyelenggara pelatihan sesuai tingkatannya, yaitu pada tingkat: a. pusat; dan b. kewilayahan.
