PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 4 — SASARAN WASRIK
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. reviu atas kinerja Polri; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas indikator; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
