Pasal 47
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Dalam kegiatan pengamanan pengangkutan Handak Komersial, Petugas Polri wajib melakukan pengecekan terhadap sarana angkut dengan standar keamanan: a. sarana angkut darat:
- dengan menggunakan kendaraan pick up atau mobil box dan/atau kontainer harus memenuhi ketentuan: a) mesin, stang-stir, persneling, rem, per, shock breaker, ban, lampu dan perlengkapan lainnya harus dalam keadaan baik; b) memiliki kelengkapan sistem listrik yang sempurna dan dalam keadaan baik; c) dilengkapi Global Positioning System (GPS); d) knalpot kendaraan harus menggunakan penahan panas (fire arrester) dan cerobong asap tidak mengarah ke box dan/atau
kontainer pengangkut (loadbak) dimana Handak Komersial diletakkan; e) bagian dalam mobil box dan/atau kontainer dilapisi kayu dan/atau triplek dan dalam keadaan bersih, serta tidak ada benda lain yang dapat mengakibatkan benturan atau gesekan atau percikan api seperti besi dan paku; f) memiliki perlengkapan kendaraan lainnya seperti kunci-kunci, ban cadangan, terpal yang tahan api atau hujan, alat pemadam api ringan sebanyak 2 (dua) buah, dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan; g) dilengkapi bendera merah dengan ukuran 60 cm X 60 cm, dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 20 cm; h) bila menggunakan kendaraan lebih dari satu, kendaraan yang paling belakang dipasang kain warna merah ukuran 150 cm X 50 cm dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 30 cm; i) maksimum muatan adalah 80% dari kemampuan muat kendaraan dan pengangkutan detonator maupun dinamit tidak boleh dicampur dengan jenis lainnya; j) kecepatan kendaraan dalam pengangkutan maksimum 60 kilometer per jam; k) khusus untuk pengangkutan bahan baku Handak Komersial jenis ammonium nitrate dapat diizinkan menggunakan truck atau pick-up atau
mobil box dan/atau kontainer sesuai daya angkut atau muat kendaraan dan/ atau memakai truck bak terbuka untuk mengangkut ammonium
nitrate yang dikemas dengan jumbo bag dengan ketentuan harus ditutup dengan terpal dan diikat dengan tambang yang cukup kuat; dan l) surat kendaraan dan pengemudi; 2. sarana angkut menggunakan kereta api harus memenuhi ketentuan: a) mempergunakan lokomotif bermesin diesel dan dilengkapi dengan alat pencegah terjadinya perambatan api atau penangkap percikan api (fire arrester) yang memadai; b) gerbong yang dipergunakan berupa gerbong barang yang bebas dari penumpang; c) gerbong tempat penyimpanan Handak Komersial harus dilapisi dengan papan dengan pintu gerbong mempunyai kunci tersendiri; d) memiliki 2 (dua) buah alat pemadam api ringan yang diletakkan dekat petugas pengawal berada; e) gerbong dilengkapi atau dipasang kain warna merah dengan ukuran 150 cm x 50 cm dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 30 cm ditempatkan pada samping gerbong; f) gerbong yang memuat Handak Komersial jenis detonator harus terpisah dengan gerbong yang memuat jenis Handak Komersial lainnya; dan g) memiliki kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan obat-obatan; 3. sarana angkut menggunakan gerobak harus memenuhi ketentuan: a) gerobak dalam keadaan baik dan bagian dalam bak dilapisi papan serta tidak ada
benda lain yang dapat mengakibatkan benturan atau gesekan atau percikan api seperti besi dan paku; b) pemuatan Handak Komersial disesuaikan dengan kemampuan gerobak; dan c) Handak Komersial jenis detonator tidak boleh diangkut bersama dengan jenis Handak Komersial lainnya; b. sarana angkut laut harus memenuhi ketentuan:
- kapal laut yang digunakan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan pelayaran dari direktorat jenderal perhubungan laut antara lain jenis kapal dan trayek serta bersertifikat kelas 1 untuk pengangkutan bahan berbahaya termasuk Handak Komersial;
- apabila menggunakan kapal barang dan/atau kontainer dan/atau cargo, penyimpanan Handak Komersial ditempatkan jauh dari mesin kapal dan tidak boleh dicampur dengan barang lain yang mudah terbakar;
- apabila menggunakan kapal layar motor dan/atau LCT melalui sungai, pengepakan Handak Komersial jenis Dinamit dan/atau Detonator harus menggunakan kotak kayu dan/atau kontainer; dan
- memasang bendera merah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam pelayaran; c. sarana angkut udara harus memenuhi ketentuan:
- penumpang hanya terdiri dari petugas pengamanan, mekanik, pilot dan co-pilot;
- khusus pengangkutan dengan helikopter, Handak Komersial digantung di bawah helikopter dengan jarak aman paling sedikit 5 (lima) meter;
- pelaksanaan pengangkutan Handak Komersial jenis Dinamit dan Detonator dapat diangkut dalam satu pesawat dengan ketentuan dikemas
dan ditempatkan dimasing-masing safety box; dan 4. dalam pelaksanaan pengangkutan Handak Komersial, penggunaan peralatan transmitter, radar, radio dan peralatan elektronik lainnya dibatasi; (2) Surat kendaraan dan pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf l), berupa: a. untuk kendaraan:
- surat tanda nomor kendaraan bermotor;
- buku KIR;
- kartu izin pemakai kendaraan;
- surat jaminan Jasa Raharja; dan
- surat izin perusahaan angkutan; b. pengemudi:
- surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraan yang digunakan;
- kartu tanda penduduk; dan
- Surat Perintah Penugasan dari perusahaan angkutan.
