PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS HANDAK KOMERSIAL
(1) Bunga Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 12 meliputi: a. bunga api yang isian mesiunya lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 (dua) inchi; dan b. mesiu sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan/letusan. (2) Bahan atau campuran yang dapat menimbulkam ledakan/letusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. campuran belerang, sendawa, arang kayu; dan b. campuran berupa serbuk dari sendawa, belerang, antimon belerang, dan serbuk aluminium.
