Pasal 16
BAB 4 — PERIZINAN
Prosedur untuk memperoleh rekomendasi Handak Komersial: a. untuk izin gudang, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Dirintelkam dengan melampirkan persyaratan:
- bagi Produsen, Importir dan Distributor: a) alasan dan tujuan pendirian gudang; b) data jumlah dan macam gudang; c) perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang; d) denah atau peta lokasi gudang; e) gambar konstruksi dan foto gudang; dan f) fotokopi penunjukan sebagai Produsen dan Distributor;
- bagi Pengguna Akhir: a) alasan dan tujuan pendirian gudang; b) data jumlah dan macam gudang; c) perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang; d) denah atau peta lokasi gudang; e) gambar konstruksi dan foto gudang; dan f) hasil pengecekan lapangan dari Polri; b. untuk izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
- bagi Produsen, Importir dan Distributor: a) fotokopi dokumen perusahaan; b) fotokopi surat izin gudang;
c) biodata tenaga ahli Handak Komersial bagi Produsen dan Distributor; d) data kekuatan anggota satuan pengamanan; dan e) surat pernyataan Produsen dan Distributor; 2. bagi Pengguna Akhir: a) fotokopi dokumen perusahaan; b) fotokopi surat izin gudang; c) fotokopi surat keputusan pengangkatan kepala teknik; d) fotokopi sertifikat juru ledak atau tembak; e) fotokopi kartu izin meledakkan; f) data kekuatan satuan pengamanan; dan g) surat pernyataan Pengguna Akhir; c. untuk izin produksi dan pendistribusian Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
- fotokopi surat penunjukan sebagai Produsen dan Distributor;
- surat izin usaha industri dari kementerian perindustrian;
- kuota produksi dan distribusi per tahun Handak Komersial;
- rencana produksi atau pembuatan pertahun dan rencana pendistribusiannya;
- merek atau logo yang akan dipergunakan;
- fotokopi surat izin dari pemda setempat tentang izin gangguan daerah;
- fotokopi surat izin gudang Handak Komersial; dan
- fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial; d. untuk izin pembuatan (produksi) Handak Komersial dengan MMU atau MP yang dilaksanakan di luar lokasi kawasan kerja Pengguna Akhir, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah
u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
- fotokopi surat izin gudang Handak Komersial;
- fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial;
- perincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dibuat pertahun; dan
- rencana pendistribusian Handak Komersial yang dibuat; e. untuk izin pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor) Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
- asal usul izin dan tempat penyimpanan Handak Komersial yang akan di pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor);
- alasan tentang tujuan pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Ekspor) Handak Komersial;
- data negara tujuan dan pelabuhan pemberangkatan; dan
- fotokopi surat izin produksi dan pendistribusian Handak Komersial untuk tujuan pengeluaran (eksport); f. untuk izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
- rincian jenis dan jumlah kebutuhan Handak Komersial yang akan dibeli;
- rencana penggunaan Handak Komersial;
- surat pernyataan Pengguna Akhir yang berisi: a) pernyataan Handak Komersial tidak disalahgunakan; dan b) segera dimusnahkan atau dikembalikan kepada Produsen, Importir dan Distributor, apabila
paling lama 1 (satu) tahun Handak Komersial tidak digunakan; 4. data kepala teknik; 5. data juru ledak atau juru tembak; 6. fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial; 7. fotokopi izin gudang Handak Komersial; dan 8. laporan sisa persediaan Handak Komersial yang dimiliki; g. untuk izin pembelian dan pendistribusian Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dibeli;
rencana pendistribusian Handak Komersial;
surat pernyataan Produsen dan Distributor;
fotokopi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
fotokopi izin gudang; dan
laporan sisa persediaan Handak Komersial produksi dalam negeri; h. untuk izin pengangkutan Handak Komersial dalam 2 (dua) wilayah Kepolisian Daerah atau lebih, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
rincian jenis, jumlah Handak Komersial yang akan diangkut dan asal-usulnya;
penjelasan tentang maksud dan tujuan pengangkutan Handak Komersial;
data jenis alat angkut darat/laut/udara yang akan digunakan dan tujuan tempat pengiriman;
fotokopi izin asal usul Handak Komersial yang akan diangkut; dan
laporan persediaan Handak Komersial yang akan diangkut; i. untuk izin pengalihan penggunaan Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dialih guna;
penjelasan tentang alasan alih guna;
surat perjanjian persetujuan tentang pengalihan penggunaan Handak Komersial dari pemilik Handak Komersial dan penerima alih guna;
fotokopi izin Handak Komersial yang akan dialih guna;
fotokopi izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta izin gudang bahan peledak penerima alih guna;
surat pernyataan Pengguna Akhir dari penerima alih guna; dan
laporan bulanan dari Handak Komersial yang akan dialihkan; j. untuk izin pemindahtanganan (hibah) Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dihibahkan;
penjelasan tentang alasan penghibahan Handak Komersial;
surat perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak tentang adanya penghibahan Handak Komersial;
fotokopi izin Handak Komersial yang akan dihibahkan;
surat izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan serta surat izin gudang Handak Komersial penerima hibah Handak Komersial; dan
laporan persediaan Handak Komersial yang akan dihibahkan; k. untuk izin penggunaan sisa Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
rincian jenis dan jumlah sisa Handak Komersial yang akan digunakan;
laporan realisasi penggunaan Handak Komersial;
laporan sisa persediaan Handak Komersial yang akan digunakan;
fotokopi izin asal usul Handak Komersial yang akan digunakan;
fotokopi surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial; dan
fotokopi surat izin gudang Handak Komersial; l. untuk izin pemusnahan, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
alasan pemusnahan Handak Komersial;
rincian jenis dan jumlah Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
fotokopi izin asal usul Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
penjelasan tentang lokasi tempat pemusnahan Handak Komersial; dan
laporan persediaan Handak Komersial yang akan dimusnahkan; m. untuk izin uji coba Handak Komersial, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah u.p. Direktur Intelijen Kemananan Kepolisian Daerah dengan melampirkan persyaratan:
surat penjelasan tentang alasan uji coba Handak Komersial;
peta lokasi tempat uji coba Handak Komersial;
fotokopi izin Handak Komersial yang akan diuji coba;
biodata tenaga ahli yang akan mengadakan uji coba Handak Komersial; dan
laporan persediaan Handak Komersial yang akan diuji coba.
