PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 2 — SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS
Rancangan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan: a. bahan awal perioritas kebijakan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam Renja Polri; dan b. bahan masukan pada rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) termasuk perhitungan anggaran untuk bahan masukan penentuan awal pagu indikatif.
