PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 4 — PERSYARATAN MUTASI DAN JABATAN
(1) Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pelaksana: a. berstatus PNS Polri; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sekolah Menenga Atas (SMA) atau yang setara; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. memiliki integritas dan moralitas yang baik. (2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi yang telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan kompetensi teknis sesuai dengan bidang tugasnya.
