PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang TENTANG TATA CARA KERJA BADAN PENGUJI KESEHATAN...
Pasal 8
BAB 2 — STRUKTUR, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BPKP POLRI
(1) Ketua Pelaksana BPKP Polri bertugas: a. mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan BPKP Polri; b. memimpin rapat hasil Rikkes Ulang BPKP Polri; c. MENETAPKAN dan menandatangani Surat Keterangan Hasil Rikkes Ulang sesuai keputusan rapat BPKP Polri; dan d. melaporkan hasil Rikkes Ulang BPKP Polri. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab BPKP Polri. (3) Surat Keterangan Hasil Rikkes Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
