Pasal 6
BAB 2 — STRUKTUR, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BPKP POLRI
(1) BPKP Polri tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari: a. Penanggung Jawab : Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri; b. Ketua Pelaksana : Kepala Bidang Kesehatan Kesamaptaan (Kabidkesmapta); c. Sekretaris : Kepala Subbidang Kesehatan Berkala dan Khusus (Kasubbidkeslasus) Bidkesmapta; dan d. Anggota : para dokter spesialis sesuai dengan jenis penyakit. (2) BPKP Polri tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri dari: a. Penanggung Jawab : Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda; b. Ketua Pelaksana : Kepala Subbidang Kesehatan Kepolisian (Kasubbidkespol); c. Sekretaris : Kepala Urusan Kesmaptaan (Kaurkesmapta); dan d. Anggota : dokter umum dan/atau dokter spesialis. (3) BPKP Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk berdasarkan surat perintah: a. Kapusdokkes Polri untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Kabiddokkes Polda untuk tingkat Polda. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Struktur BPKP Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
