PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang TENTANG TATA CARA KERJA BADAN PENGUJI KESEHATAN...
Pasal 10
BAB 2 — STRUKTUR, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BPKP POLRI
(1) Anggota BPKP Polri bertugas: a. meneliti riwayat kesehatan dan rekam medik sebelumnya dari Calon/Pegawai Negeri pada Polri; b. melaksanakan Rikkes Ulang terhadap Calon/Pegawai Negeri pada Polri; c. membuat rekam medik hasil Rikkes Ulang; dan d. membuat laporan hasil Rikkes Ulang untuk diserahkan kepada Sekretaris BPKP Polri. (2) Dalam pelaksanaan tugas, Anggota bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana BPKP Polri.
