Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
(1) Pemantauan dan pembimbingan merupakan aktivitas dalam penilaian kinerja yang bertujuan untuk memantau dan mengarahkan pegawai dalam rangka pencapaian standar kinerja. (2) Pemantauan aktivitas pegawai dilaksanakan: a. secara terus menerus, meliputi faktor generik dan spesifik; dan b. secara insidentil, meliputi capaian kinerja dan produktivitas yang dihasilkan. (3) Kegiatan pemantauan dan pembimbingan meliputi: a. PP membuat catatan mengenai pelaksanaan tugas PYD terutama kinerja yang di atas dan/atau di bawah standar; b. PP memberikan arahan dan petunjuk untuk memperbaiki kinerja PYD bagi yang memiliki kinerja perlu perbaikan; dan c. PP memanggil PYD yang memiliki kinerja dibawah standar untuk diberikan bimbingan, motivasi kerja, dan jika diperlukan memberikan rekomendasi untuk mengikuti program pembinaan.
