PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 30
BAB 4 — PENILAI DAN WAKTU PENILAIAN
(1) Penilaian kinerja dilakukan setiap semester, yang dilaksanakan satu bulan sebelum akhir semester. (2) Penilaian kinerja semester I (satu) dilaksanakan pada periode Januari sampai dengan Juni, dan semester II (dua) dilaksanakan pada periode Juli sampai dengan Desember. (3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk usulan kenaikan pangkat, pendidikan, dan kepentingan lain.
