Pasal 25
BAB 3 — PROPORSI PENILAIAN, PENCAPAIAN KINERJA DAN RENTANG NILAI
(1) Proporsi penilaian kinerja terdiri dari: a. faktor generik dengan bobot nilai sebesar 35 (tiga puluh lima) persen; dan b. faktor spesifik dengan bobot nilai sebesar 65 (enam puluh lima) persen. (2) Nilai kinerja generik diperoleh dari: a. jumlah penilaian faktor kinerja generik PP dikali 35 (tiga puluh lima) persen; b. jumlah penilaian faktor kinerja generik RK dikali 35 (tiga puluh lima) persen; dan c. nilai akhir generik merupakan hasil penjumlahan nilai generik PP dan nilai generik RK dibagi 2 (dua). (3) Dalam hal PYD tidak memiliki RK, maka nilai akhir generik hanya diperoleh dari jumlah nilai generik PP dikali 35 (tiga puluh lima) persen. (4) Nilai kinerja spesifik diberikan oleh PP dengan bobot sebesar 65 (enam puluh lima) persen. (5) Jumlah total nilai kinerja diperoleh dari penjumlahan nilai akhir generik ditambah nilai spesifik.
