Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
(1) Evaluasi kinerja merupakan aktivitas penilaian kinerja yang bertujuan untuk mengkaji dan mengukur capaian kinerja pegawai pada periode berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tahapan evaluasi kinerja meliputi: a. evaluasi kinerja, apabila PYD mendapat penilaian kinerja di bawah standar 27 (dua puluh tujuh), PP berkewajiban menjelaskan pencapaian kinerja kepada PYD; b. bila PYD tidak keberatan atas penilaian kinerja yang diberikan, PP dan PYD wajib menandatangani formulir Rekapitulasi Penilaian Kinerja; c. dalam hal PYD berkeberatan terhadap hasil penilaian kinerja yang diberikan, PP berkewajiban memberikan keterangan pada kolom catatan akhir dan menandatangani formulir Rekapitulasi Penilaian Kinerja; dan d. PP mengirimkan formulir penilaian kinerja dan Rekapitulasi Penilaian Kinerja kepada pejabat pengemban fungsi SDM selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah formulir tersebut diterima. (3) Rekapitulasi penilaian kinerja tercantum dalam lampiran “E” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
