PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
(1) Tata cara pengisian Formulir Penilaian Kinerja Generik dan Spesifik tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (2) Bentuk formulir kesepakan kinerja tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (3) Bentuk Formulir Penilaian Kinerja Generik tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (4) Bentuk Formulir Penilaian Kinerja Spesifik tercantum dalam lampiran “D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
