PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Faktor kinerja empati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, antara lain meliputi kemampuan menempatkan diri pada posisi orang lain, serta mengekspresikan perasaan positif dan ketulusan pada orang lain.
