PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Faktor kinerja komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, antara lain meliputi kemampuan menerima ide, merumuskan, mengutarakan, dan menerima ide/pendapat baik secara verbal maupun non verbal, dengan jelas sesama pegawai dan masyarakat.
