PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini yaitu mewujudkan pengintegrasian peranan pengemban fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan dalam memberikan dan/atau menerima informasi yang diperlukan guna mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis, baik antara pengemban fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan maupun dengan pihak yang berkepentingan.
