PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
Informasi yang wajib disediakan dan disampaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, meliputi: a. laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan; b. laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP); dan c. data statistik gangguan Kamtibmas setiap 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan; d. seleksi penerimaan calon anggota Polri meliputi Akademi Kepolisian (Akpol), Perwira Polisi Sumber Sarjana (PPSS), dan Brigadir Polri; dan e. seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri.
