Pasal 8
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki tugas: a. MENETAPKAN dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
- spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
- rancangan Kontrak;
- HPS; dan
- besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; b. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; c. melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); d. mengendalikan Kontrak; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; f. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
h. menilai kinerja Penyedia; i. MENETAPKAN tim pendukung; j. MENETAPKAN tim ahli atau tenaga ahli; dan k. MENETAPKAN surat penunjukan penyedia barang/jasa. (2) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas: a. tim reviu spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, penyusun HPS, dan penyusun rancangan Kontrak; b. tim pengawasan dan pengendalian; c. tim uji fungsi; d. tim pemeriksa hasil pekerjaan Barang/Jasa; dan/atau e. tim pendukung lainnya sesuai kebutuhan. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. mengadakan dan MENETAPKAN perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
