PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pokja Pemilihan; e. Pejabat Pengadaan; f. penyelenggara swakelola; dan g. Penyedia.
