PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 33
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
(1) Aktivasi Kontrak yang anggarannya bersumber dari PLN berlaku efektif jika Kontrak telah memenuhi persyaratan: a. Kontrak ditandatangani; b. perjanjian pinjaman ditandatangani; dan c. letter of credit telah dibuka di Bank INDONESIA. (2) Aktivasi Kontrak yang anggarannya bersumber dari PDN berlaku efektif jika Kontrak telah memenuhi persyaratan: a. Kontrak ditandatangani; b. perjanjian pinjaman ditandatangani; dan c. uang muka telah diterima Penyedia atau kondisi/prasyarat lain sesuai dengan kesepakatan PPK dan Penyedia.
