Pasal 27
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
(1) Evaluasi dan pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi: a. evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas perusahaan dilakukan dengan sistem gugur; dan b. evaluasi kualifikasi teknis perusahaan dilakukan dengan sistem gugur. (2) Evaluasi kualifikasi teknis perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan kriteria terdiri atas: a. Penyedia pada divisi yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. Penyedia dalam kelompok/grup yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan/atau
c. pengalaman pekerjaan sejenis paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
