PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 20
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA KHUSUS
(1) Pengadaan Barang/Jasa khusus dilaksanakan terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya rahasia. (2) Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Almatsus yang kategorinya ditetapkan oleh Kapolri.
